Kreativitas tak lagi hanya disalurkan melalui media konvensional seperti kertas gambar atau kanvas lukis. Street art mengambil alih ruang publik untuk difungsikan sebagai sarana berkreasi. Street art merupakan cabang seni rupa yang memanfaatkan tembok jalanan, tiang listrik, kotak pos, gardu listrik, jembatan dan fasilitas publik lain sebagai sarana melukis. Terdapat beberapa jenis street art yang dapat kita temui di antaranya mural, graffiti, wheat paste, tape art, hingga stensil.
Namun, keberadaan street art tak lepas dari pro dan kontra. Pemanfaatan ruang publik tanpa izin membuat street art digolongkan sebagai bentuk vandalisme yang dapat mengotori, merusak, dan memperkumuh pemandangan kota. Di Yogyakarta, peraturan yang kerap digunakan untuk membatasi vandalisme adalah Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan. Dalam Pasal 16 disebutkan bahwa siapapun dilarang mengotori dan atau merusak pohon perindang, tanaman, bangunan dan fasilitas umum. Selain itu, untuk mempertegas penolakan terhadap vandalisme, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menggagas Forum Jogja Bersih Vandalisme pada Mei 2014 lalu.